Pelaku Penganiayaan Anak di Sinjai Tak Berkutik Saat Digelandang Polisi

Iklan

Sabtu, 25 Januari 2025, 12.58 WIB
Last Updated 2025-01-25T04:58:04Z
HeadlinePenganiayaanPolres Sinjai

Pelaku Penganiayaan Anak di Sinjai Tak Berkutik Saat Digelandang Polisi


pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur


KLIKBACA.ID, SINJAI – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menunjukkan kecepatan dan ketanggapan dalam mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Insiden ini terjadi pada hari Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.


Korban, yang berinisial AA, berusia 17 tahun, beralamat di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Aridah, setelah korban menghubunginya untuk meminta pertolongan.


Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., S.E., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 13 / I / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 22 Januari 2025. "Pelaku yang diamankan berinisial AL, seorang wiraswasta berusia 26 tahun, beralamat di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai," ujarnya.


Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menambahkan bahwa korban menghubungi pelapor, Aridah, dan menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pemukulan. Sesampainya di rumah, korban menuju rumah salah seorang keluarganya, Gufran, untuk memastikan situasi di lokasi kejadian. Namun, saat itu korban tidak menemukan pelaku di tempat kejadian.


Keesokan harinya, pelapor akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat serta identitas terduga pelaku. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, pukul 12.25 WITA, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur. Tim Resmob bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dari hasil interogasi, pelaku AL mengakui bahwa ia menyikut korban menggunakan tangan sebanyak satu kali yang mengenai pipi sebelah kiri korban. "Selanjutnya, pelaku AL dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Andi Rahmatullah. (Red)