KLIKBACA.ID, SINJAI- Besaran Zakat, Fidyah dan Infaq di Kabupaten Sinjai untuk tahun 2025 telah disepakati Pemkab bersama Baznas Sinjai.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat plano bersama yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Rabu, (12/02/2025).
Ketua Baznas Sinjai, H. M. Tahir, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
“Besaran jumlah zakat fitrah berdasarkan rapat yang kita lakukan hari ini, kita sepakati bahwa zakat fitrah jika diuangkan maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi masing-masing,” jelasnya.
Sementara, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Andi Ilham Abubakar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai akan terus mendukung upaya Baznas dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan infaq Ramadhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Untuk diketahui, besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadhan tahun 1446 H/2025 M yang telah ditetapkan adalah Zakat Fitrah minimal Rp 35.000 per jiwa dan maksimal Rp 60.000 per jiwa, Fidyah Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa per hari, Infaq Ramadhan sebesar Rp 20.000 hingga tidak terbatas dan Infaq ASN sebesar Rp 25.000 hingga tidak terbatas.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kabag Kesra Setdakab Sinjai, Perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sinjai, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai, Kementerian Agama Kab. Sinjai, Para Camat Se-Kabupaten Sinjai, Para Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Sinjai, dan Pimpinan Baznas Kabupaten Sinjai serta para undangan lainnya. (*).