Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sinjai

Iklan

Selasa, 18 Februari 2025, 13.51 WIB
Last Updated 2025-02-18T05:51:57Z
HeadlinePelaku PenganiayaanPolres SinjaiSatreskrim

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sinjai

 

Satreskrim Polres Sinjai saat menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto: Red. KLIKBACA.ID).













KLIKBACA.ID, SINJAI- Tiga Pelaku Penganiayaan terhadap korban MA (18), warga Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yang terjadi pada Minggu (16/2/25) lalu sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai.


Ketiga pelaku yang diamankan adalah DD (22), YD (20), dan FR (22), ketiganya tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.



Kasus ini bermuka bermula pada pukul 20.30 wita ketika DD dan YD melintas di Jalan Husni Thamrin. Saat itu, mereka mendengar seseorang meneriakkan kata “Oee” ke arah mereka. Merasa tersinggung, keduanya berhenti dan bertanya siapa yang berteriak. Namun, orang-orang di sekitar menjawab “Degaga Gora” (tidak ada yang berteriak).


Merasa tidak puas, DD dan YD kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil parang. Sekitar pukul 21.00 wita, mereka kembali ke tempat kejadian dengan membawa senjata tajam dan lel. FR ikut bergabung.


Setibanya di lokasi, DD langsung memukul korban dengan tangan kirinya mengenai pundak kanan. Setelah itu, ia mengeluarkan parang yang diselipkan di celananya dan menebas lengan kiri korban satu kali, lengan kanan satu kali, serta pundak kanan satu kali. Tidak hanya itu, FR juga memukul wajah korban sebanyak dua kali, sementara YD memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali, mengenai bagian pundak sebanyak dua kali dan kepala satu kali.


Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai perkelahian, sehingga ketiga pelaku melarikan diri ke rumah masing-masing.


Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku. Ketiganya berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers di lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai,  Selasa, (18/2/2025), mengatakan Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 16 Februari 2025.


“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam milik korban, sementara parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” ujarnya.


Pelaku terancam pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang terhadap korban sehingga perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KE- 1E  KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh Tahun. (*).