Kejari Sinjai, Zulkarnaen beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka rehabilitasi DI Apareng. |
KLIKBACA.ID, SINJAI- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka (Tsk), HID selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PUG dalam perkara Tipikor rehabilitasi DI Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan Tahun 2020.
Penahan tersangka dilakukan pada Rabu 05 Februari 2025, pukul 21.30 WITA. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H. M.H, melalui siaran Persnya Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025.
Menurutnya, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H.
"Kami melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti , dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,"ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sinjai juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Teknis PT. PUG dengan inisial SHW dan Tersangka inisial AA sebagai KPA/PPK.
Adapun posisi kasus dan peran para Tersangka yaitu pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) kemudian tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 4.498.132.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan oleh PT. PUG selaku penyedia dengan Tersangka HID sebagai Direktur Utama.
Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.350.000.000,- (Empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 s/d 23 Desember 2020, akan tetapi pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.
Hasil dari Laporan Ahli Konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Kesimpulan terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam. (*).