Pelaku Penikaman di Sinjai Tengah yang mengakibatkan korbannya tewas akhirnya sibekuk polisi ditempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa. |
KLIKBACA.ID, SINJAI- Pelaku Penikaman terhadap AP Alias Oge (31) yang terjadi di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah pada Minggu (16/3/2025) malam sekitar Pukul 23.30 Wita akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrin Polres Sinjai diback Up Tim Resmob Polda Sulsel tidak cukup 24 jam usai kabur dan bersembunyi di Kabupaten Gowa.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terduga pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial lel. KR (45) di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita. Pelaku saat ini sedang dalam perjalanan dari Makassar menuju Sinjai," ujarnya, Senin, (18/3/2025).
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam jenis badik yang disimpan pelaku di rumah kos temannya di Jalan Rappokalling, Kota Makassar.
AKP Andi Rahmatullah menjelaskan, kasus penikaman ini bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan langsung masuk ke dalam kamar, di mana korban saat itu sedang bersama Onang. Tiba-tiba terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Mendengar keributan tersebut, ibu korban, Cahaya, mengetuk pintu dan meminta mereka untuk tidak ribut karena ada orang yang sedang tidur. Onang kemudian menarik pelaku keluar rumah untuk memisahkan mereka.
Namun, pelaku kembali lagi dan mengetuk pintu rumah, mengaku ingin meminta maaf kepada korban. Saat diizinkan masuk ke dalam kamar, pelaku justru menghunus badik dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri.
Onang yang melihat kejadian itu langsung melerai dan membawa pelaku keluar dari rumah. Korban kemudian keluar rumah sambil meminta tolong, berjalan sejauh 20 meter sebelum akhirnya terjatuh. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sepanjang 3,5 sentimeter, lebar 1,5 sentimeter, dan dalam 3 sentimeter, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sinjai mengimbau, agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan selalu menjaga kondusifitas wilayah," pungkasnya. (*).