Bupati Putuskan 12 Sekolah di Sinjai Layak Sandang Gelar Sekolah Adiwiyata

Iklan

Minggu, 27 April 2025, 14.15 WIB
Last Updated 2025-04-27T06:15:23Z
AdvertorialPendidikanSDNSekolah AdiwiyataSMP

Bupati Putuskan 12 Sekolah di Sinjai Layak Sandang Gelar Sekolah Adiwiyata

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif diwakili Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyerahkan penghargaan kepada sekolah yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata. (Foto: Dok. Diskominfo).





KLIKBACA.ID, SINJAI- Sebanyak 
dua belas sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sinjai ditetapkan sebagai “Sekolah Adiwiyata” berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 802 Tahun 2024.

Sekolah tersebut antara lain, SDN 1 Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, SDN 135 Palae Kecamatan Sinjai Selatan, 
SDN 29 Maroanging, SDN 129 Batulappa, SDN 159 Marana Kecamatan Sinjai Timur, 
SDN 216 Pattiro, SDN 69 Balang-Balang, SDN 240 Tassoso Kecamatan Sinjai Barat.

Sedangkan Tingkat SMPN  yaitu SMPN 11 Sinjai Kecamatan Sinjai Borong, SMPN 16 Sinjai Kecamatan Sinjai Barat, SMPN 21 Sinjai Kecamatan Bulupoddo dan SMPN 35 Sinjai Kecamatan Sinjai Utara.

Ke-12 sekolah tersebut telah menerima penghargaan dari Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif  yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Jefrianto Asapa pada peringatan Hari Bumi Tahun 2025 di halaman  SMAN 5 Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu,  (26/04/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, H. Sofwan Sabirin menyampaikan sekolah yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata itu telah melalui proses penilaian.

Baik soal penerapan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah, baik itu pemilahan sampah, sanitasi, dan 3R “Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang)”.

“Sebelumnya kami telah melakukan penilaian dan hasilnya 8 SD dan 4 SMP yang mendapatkan penghargaan sebagai sekolah Adiwiyata,”ucapnya.  (Adv).