![]() |
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif |
KLIKBACA.ID, SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai mengambil langkah tegas menjelang musim perpisahan sekolah. Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, mengeluarkan surat edaran yang secara eksplisit melarang segala bentuk konvoi kelulusan bagi siswa PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan para siswa serta masyarakat luas.
Larangan konvoi menjadi salah satu poin utama dalam edaran yang juga mengatur agar acara perpisahan sekolah dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan tanpa adanya pungutan biaya. Bupati Ratnawati Arif menekankan pentingnya perpisahan sebagai momen kebersamaan di lingkungan sekolah, bukan sebagai ajang untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
"Kami melarang konvoi kelulusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kenyamanan masyarakat," tegas Bupati Ratnawati, kamis (22/5/2025)
Kepala Dinas Pendidikan serta para pendamping dan penilik satuan pendidikan diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan aturan ini di seluruh sekolah di Kabupaten Sinjai.
Diharapkan, dengan adanya larangan ini, tradisi konvoi yang seringkali menimbulkan risiko dan ketidaknyamanan dapat dihilangkan, dan perpisahan sekolah dapat dirayakan dengan cara yang lebih positif dan aman. (Adv)