Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Dewan ke Pemkab, Ini Harapan Ketua DPRD Sinjai

Iklan

Kamis, 31 Juli 2025, 19.11 WIB
Last Updated 2025-07-31T11:11:27Z
AdvertorialDPRD SinjaiHeadlinePemkab SinjaiRanperda Perubahan APBD 2025

Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Dewan ke Pemkab, Ini Harapan Ketua DPRD Sinjai

 

DPRD Sinjai saat menggelar rapat paripurna penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2025.




KLIKBACA.ID, SINJAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyerahkan kembali draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Sinjai, Kamis, (31/07/2025).



Penyerahan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif  dan Ketua DPRD, Andi Jusman , disaksikan Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD serta para undangan.



Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman dalam pidato pengantarnya meyampaikan bahwa  tahun anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh dinamika dan tantangan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sinjai.



Hal ini disebabkan karena adanya arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.



"DPRD Kabupaten Sinjai terus menunjukkan berkomitmen dalam melaksanakan pengawasan yang intensif selama pelaksanaan kebijakan efisiensi ini dan memastikan bahwa Perubahan APBD benar-benar mencerminkan arahan pusat dan anggaran digunakan secara transparan, efektif, dan efisien untuk kepentingan rakyat sebagaimana telah dilaksanakan selama proses pembahasan RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang hari ini telah memasuki tahap persetujuan bersama,” pungkasnya.



Ketua DPRD berharap melalui penyerahan draf Ranperda ini Pemerintah Kabupaten Sinjai dapat segera menindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan memastikan pelaksanaannya berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. (Adv).