![]() |
| Personel Satlantas Polres Bone Melakukan Penindakan Bagi Pengendara yang melanggar |
KLIKBACA.ID, BONE – Baru satu hari bergulir, Operasi Zebra Pallawa 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone langsung menunjukkan taringnya. Sebanyak 18 pengendara di Kabupaten Bone tercatat telah ditindak karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin, 17 November 2025.
Pelanggaran didominasi oleh jenis-jenis kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, yang menjadi sasaran utama operasi penertiban ini.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, merinci bahwa penindakan pada hari pertama ini melibatkan kombinasi metode tegas yakni Tilang Manual: 1 perkara. Tilang Elektronik (ETLE): 7 perkara, dan Teguran: 10 perkara
"Total 18 pelanggar telah ditindak. Semuanya adalah pelanggaran lalu lintas kasat mata, termasuk yang tidak menggunakan helm," tegas AKP Musmulyadi saat dikonfirmasi, menandakan tidak ada toleransi bagi pelanggar.
Untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan tidak terfokus pada satu titik, Operasi Zebra 2025 di Bone menerapkan pola pengawasan 'Hunting System' atau Sistem Berburu.
AKP Musmulyadi menjelaskan, sistem ini membuat personel patroli bergerak secara dinamis dan intensif di berbagai lokasi rawan.
"Dengan sistem ini, lokasi Operasi Zebra 2025 mencakup ruas-ruas jalan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan. Personel bergerak dinamis di jalan-jalan protokol, perempatan besar, hingga jalur penghubung antarwilayah," jelasnya.
Pola ini memungkinkan petugas untuk menindak langsung setiap pelanggaran yang ditemukan, tanpa perlu standby di satu pos statis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran bahwa pengawasan bisa datang kapan saja dan di mana saja.
Melalui pengawasan yang lebih tegas dan teratur ini, pihak kepolisian berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas. "Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan," tutup AKP Musmulyadi, mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh demi keselamatan bersama. (Supa)
