![]() |
| kegiatan entry meeting verifikasi yang digelar di Kantor Bupati pada Selasa (18/11/2025) |
KLIKBACA.ID, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai secara resmi memulai langkah krusial menuju penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang. Melalui kegiatan entry meeting verifikasi yang digelar di Kantor Bupati pada Selasa (18/11/2025), Pemkab menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak adat dan ekosistem alam.
Kegiatan ini menjadi momentum penting, tidak hanya untuk MHA Karampuang—yang terkenal dengan tradisi Pesta Adat Mappogau Sihanua (WBTB Tahun 2018)—tetapi juga untuk masa depan konservasi di Sinjai.
Verifikasi penetapan hutan adat ini digawangi oleh Tim Terpadu Lintas Institusi yang sangat kompeten, melibatkan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Fakultas Kehutanan Unhas, serta instansi daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, hadir langsung untuk memberikan dukungan penuh. Beliau menggarisbawahi pentingnya kerja sama ini.
“Kegiatan ini adalah langkah strategis dalam menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem hutan, serta melindungi kearifan lokal,” tegas Sekda.
Dukungan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemkab sejak 2019, yang telah membentuk Panitia MHA secara konsisten. MHA Karampuang sendiri telah lebih dulu mendapat pengakuan melalui SK Bupati Nomor 635 Tahun 2022.
Koordinator Tim Terpadu menjelaskan bahwa penetapan hutan adat ini memiliki tujuan ganda: sebagai solusi atas potensi konflik kawasan dan menjamin kelangsungan ekosistem.
Sekda Andi Jefrianto Asapa menambahkan harapannya agar proses Karampuang ini menjadi pemicu bagi komunitas adat lain.
"Kami berharap akan banyak komunitas masyarakat adat yang direkomendasikan... keberadaan masyarakat adat akan berkontribusi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, kearifan lokal, dan kepariwisataan," pungkasnya.
Saat ini, komitmen Pemkab Sinjai tidak hanya tertuju pada Karampuang. Panitia MHA juga telah menerima permohonan dari beberapa komunitas lain, termasuk Masyarakat Adat Barambang Katute, Pattiro Toa, dan Kampala, menandakan geliat pengakuan masyarakat adat yang semakin luas di Kabupaten Sinjai. (**)
