Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Camat Hingga Kades Diminta Jadi Duta Anti Narkoba

Iklan

Senin, 29 Desember 2025, 18.50 WIB
Last Updated 2025-12-29T10:50:53Z
Anti NarkobaBNK SinjaiBupati SinjaiCamatHeadlineKadesLurahPenyuluhan P4GN

Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa, Camat Hingga Kades Diminta Jadi Duta Anti Narkoba

 

BNK Sinjai saat menggelar penyuluhan P4GN di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. 





KLIKBACA.ID. SINJAI- Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif membuka penyuluhan  Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin,(29/12/2025).


Adapun peserta penyuluhan yaitu para  Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.


Sementara pemateri Ketua Pelaksana Harian BNK Sinjai Kompol Tamar, Kepala Kantor Kemenag Sinjai Faried Wajedi, Kabid P2P Dinkes Akhirani, Sekretaris BNK Bulmawati dan Kepala Seksi Binmas.


Ketua Panitia Pelaksana, Pagga Kantoro dalam laporannya menyampaikan bahwa penyuluhan P4GN ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka penyalahgunaan Narkotika yang hingga saat ini masih menjadi ancaman nyata bahkan tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena telah merambah berbagai lapisan masyarakat termasuk anak di bawah umur.


“Sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang P4GN. Tujuannya agar setiap camat, Lurah dan Kades dapat menjadi penggerak utama pencegahan narkoba di wilayahnya,”ujarnya.


Sementara, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa persoalan narkotika sangat kompleks,  karena tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa.


“Kami Pemkab Sinjai tentu berkomitmen penuh dalam mendukung program P4GN ini. Kita ingin mewujudkan Sinjai Bersinar (Bersih Narkoba),”ujarnya.


Olehnya itu, Ia meminta para peserta dapat menjadi teladan atau "Duta Anti Narkoba" di lingkungannya masing - masing, khususnya mampu menyebarkan informasi tentang bahaya narkoba. (*)