KLIKBACA.ID, SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menjalin Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penyelesaian Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati bersama Kajari di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu, (03/11/2025).
Langkah tersebut diambil sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Bupati Ratnawati Arif menyampaikan, penandatanganan ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Kesepakatan ini sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan kebijakan daerah melalui perlindungan hukum di bidang perdata dan TUN," ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan Bupati tidak hanya mempererat sinergi, tetapi juga menyediakan payung hukum yang kuat, bertindak sebagai upaya preventif dan kuratif untuk meminimalisir risiko hukum dalam kebijakan publik dan pelaksanaan program pembangunan.
"Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Daerah berhak mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya dari Kejaksaan,"jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, menyambut baik MoU ini dan menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah melalui instrumen hukum.
"Kami siap bersinergi dengan Pemkab Sinjai untuk menghadirkan solusi hukum yang efektif dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, jajaran jaksa, serta seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setdakab Sinjai. (Red).
