![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus Korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah, pada Senin (8/12/2025) |
KLIKBACA.ID, SINJAI — Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Sinjai Tengah yang seharusnya mengalirkan air bersih, kini malah tersandung kasus "air kotor" korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan mark-up dan rekayasa progres yang merugikan negara hingga Rp1,18 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, mengumumkan penetapan tiga tersangka ini pada Senin (8/12/2025). Mereka adalah ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua petinggi dari pihak penyedia jasa PT SKS, yaitu SYD dan AAR.
Proyek SPAM IKK Sinjai Tengah yang didanai APBN 2021 dengan nilai kontrak Rp13,15 miliar ini diduga kuat menjadi sasaran tindak pidana korupsi yang terencana. Modus yang ditemukan penyidik cukup mencengangkan yakni adanya Pemalsuan Progres, dimana Proyek dilaporkan sudah 100% selesai, padahal realisasi fisik di lapangan baru mencapai sekitar 93 persen.
Selanjutnya PPK (ALT) diduga membiarkan dan menyetujui perubahan pekerjaan, termasuk penggantian material dan penambahan item baru yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Dan adanya dugaan Pembayaran Siluman, dimana Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan penggantian material yang tidak sesuai spesifikasi tetap dibayarkan penuh.
"Perubahan spesifikasi dilakukan tanpa prosedur yang sah dan progres pekerjaan dinaikkan menjadi 100 persen padahal realisasi lapangan hanya sekitar 93 persen,” jelas Kajari Bugis.
Berdasarkan hasil audit ahli dan BPKP, total kerugian negara dari skandal proyek air ini mencapai Rp1.189.890.071,22. Kerugian ini sebagian besar bersumber dari perubahan spesifikasi dan pekerjaan fiktif yang dibayarkan.
Dua tersangka, ALT dan AAR, langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani masa penahanan 20 hari, sementara SYD ditahan di Kejari Dumai karena tersangkut kasus serupa.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejari Sinjai menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas. "Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Kajari, mengisyaratkan bahwa daftar tersangka masih bisa bertambah. (**)
