![]() |
| Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat memimpin rapat pembahasan Permintaan Rekomendasi Pembukaan Gerai Toko Modern di Ruang Rapat Sekda, Kamis, (08/1/2026). |
KLIKBACA.ID, SINJAI- Pembangunan Gerai Toko Modern di Wilayah Kabupaten Sinjai harus mengantongi rekomendasi Pemkab Sinjai.
Hal itu disampaikan Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat memimpin Rapat Pembahasan Permintaan Rekomendasi Pembukaan Gerai Toko Modern yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kamis, (08/01/2026).
"Meskipun perizinan usaha toko modern dilakukan melalui sistem perizinan terpusat (OSS), namun setiap pelaku usaha tetap wajib memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai,"ujarnya.
Hal ini kata Sekda sebagai bagian dari upaya Pemkab Sinjai melakukan pengendalian dan penataan usaha ritel modern di daerah agar tidak berdampak bagi pelaku usaha UMKM lokal.
Olehnya itu bersama OPD terkait dalam rapat tersebut, pihaknya kembali mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Tahun 2016.
"Dan hasil kajian kami masih menemukan masih banyak ketentuan yang belum dilaksanakan secara optimal oleh pengelola toko modern, baik itu Alfamart, Alfamidi, Indomaret, maupun lainnya,” ungkap Andi Jefrianto Asapa. (*).
