Soal Pembayaran Zakat Fitrah Pegawai Sekretariat DPRD Sinjai, Ini Imbauan Plt. Sekretaris Dewan

Iklan

Rabu, 11 Maret 2026, 16.39 WIB
Last Updated 2026-03-11T08:39:10Z
AdvertorialAndi Irwan Syahrani YusufBaznas SinjaiHeadlinePegawai Sekretariat DPRD SinjaiPlt. SekwanZakat Fitrah

Soal Pembayaran Zakat Fitrah Pegawai Sekretariat DPRD Sinjai, Ini Imbauan Plt. Sekretaris Dewan

 

Plt. Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Irwan Syahrani Yusuf.




KLIKBACA.ID, SINJAI- Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Andi Irwan Syahrani Yusuf mengimbau kepada seluruh pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) untuk mengumpulkan zakat fitrah dan Infaq Ramadan Rumah Tangga pada Subag Kepegawaian Sekretariat DPRD Sinjai untuk selanjutnya diserahkan ke Baznas.


Hal itu disampaikan menyikapi imbauan Bupati Sinjai Nomor: 400.8/01.02.713/Set tanggal 05 Maret 2026 tentang Penyetoran Zakat Fitrah, Infak Ramadan Rumah Tangga Muslim dan Fidya Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.


"Assalamualaikum Wr. Wb.Tabe seluruh ASN dan PNS yng berniat untuk menyalurkan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan Rumah Tangga, diharapkan untuk di kumpulkan di Subag Kepegawaian. Insyaallah Hari Selasa, Minggu depan kita sama2 ke BAZNAS untuk penyerahan Zakat dan Infaq yang terkumpul," imbau Plt. Sekwan kepada para pegawai lingkup Sekretariat DPRD Sinjai.


Imbauan Plt. Sekwan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sinjai, Haryadi Jufri. "Betul ini imbauan beliau,"ucapnya.


Adapun besaran Zakat Fitrah di utamakan dalam bentuk uang dengan besaranminimal Rp. 35.000 perjiwa dan maksimal Rp. 60.000 perjiwa.  Infak Ramadan Rumah Tangga (IRRTM) dengan besaran mulai Rp 20.000 per keluarga sampai tak terbatas,  IRRTM khusus ASN & PPPK Penuh Waktu mulai Rp. 50.000 per keluarga sampai tak terbatas dan Fidyah bagi berfidya dengan besaran Rp. 40.000 sampai Rp. 60.000 perjiwa / hari sedangkan Zakat Mall dengan besaran atau kadarnya 2,5% dari total harta yang terzakati yang mencapai Nisab dan Haul.(Adv).