![]() |
| Bupati Bantaeng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani berita acara kesepakatan bersama Pilkades PAW |
KLIKBACA.ID, BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengambil langkah cepat dan strategis demi memastikan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, berjalan kondusif. Mengingat desa tersebut memiliki rekam jejak kerawanan yang cukup tinggi setiap kali pesta demokrasi digelar, Bupati Bantaeng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani berita acara kesepakatan bersama.
Penandatanganan komitmen tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Bantaeng, Jumat (19/6). Langkah ini menjadi bukti keseriusan seluruh elemen daerah untuk menjamin stabilitas keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan publik selama proses pergantian pemimpin desa berlangsung.
Sebagai informasi, Musyawarah Desa (Musdes) PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-meninggalnya Kepala Desa Pattallassang definitif, almarhumah Andi Rahmawati, S.E. (Kr. Rannu) pada April 2024 lalu.
Dalam arahannya, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menegaskan bahwa Pilkades PAW bukanlah agenda seremonial belaka untuk mengisi kursi yang kosong. Ia menekankan bahwa proses ini adalah perintah undang-undang yang wajib dikawal dengan ketat sesuai dengan ketentuan hukum negara. Sesuai dengan aturan baku, pelaksanaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya.
Mengingat tensi politik lokal di Desa Pattallassang yang cenderung hangat, Bupati secara khusus meminta kepekaan dan sinergi dari seluruh unsur Forkopimda.
"Penyelenggaraan Pilkades harus mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku demi menekan potensi kerawanan yang kerap muncul di desa tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar situasi tetap kondusif," Ungkap Bupati.
Untuk mengantisipasi potensi konflik, Bupati memberikan instruksi tegas mengenai pentingnya menjaga netralitas mutlak dari seluruh pihak yang terlibat. "Jangan sampai ada tindakan atau keberpihakan yang dapat memicu perselisihan maupun keributan di tengah masyarakat. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta panitia diminta agar lebih teliti dalam proses penjaringan bakal calon, khususnya terkait kelengkapan administrasi, serta diharapkan adanya kerja sama semua pihak demi menyukseskan Pilkades yang demokratis," Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, PP, dan PA Kabupaten Bantaeng, H. Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW di Desa Pattallassang sudah memenuhi syarat yuridis yang sah. Salah satunya karena sisa masa jabatan yang ditinggalkan almarhumah masih lebih dari satu tahun atau di atas 12 bulan.
Berbeda dengan Pilkades reguler, Hariyanto meluruskan bahwa mekanisme PAW tidak melibatkan pemungutan suara langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui Musyawarah Desa. Landasan hukum pelaksanaan PAW ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan terkait dari Pemerintah dan Menteri Dalam Negeri.
Keputusan dalam Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah mufakat dengan sistem perwakilan. Peserta yang memiliki hak memilih berasal dari berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, seperti anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan kelompok perempuan. Hariyanto juga menambahkan bahwa kepala desa yang terpilih nantinya hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga masa jabatan tersebut berakhir.
Prosesi penandatanganan kesepakatan krusial ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah Bantaeng. Tampak hadir Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, Wakapolres Bantaeng Kompol A. Ikbal yang mewakili Kapolres, serta Kasdim 1410 Bantaeng Mayor Inf. Ruben Jacob Tana yang mewakili Dandim.
Selain itu, hadir pula Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng Sepriyadi mewakili Kajari, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bantaeng Asruddin, serta Camat Tompobulu Misnawati. Dengan komitmen bersama ini, diharapkan pelaksanaan Pilkades PAW Pattallassang mampu melahirkan pemimpin yang amanah tanpa menodai kedamaian di wilayah Kabupaten Bantaeng. (**)
