![]() |
| Wabup Sinjai, Andi Mahyanto Mazda saat mengikuti sosialisasi dan pendataan awan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH-TORA. |
KLIKBACA.ID, MAKASSAR- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sinjai siap mensukseskan dan merespon positif program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kementerian Kehutanan RI.
Pasalnya, program tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi warga atas lahan yang dikelolah di kawan hutan.
Hal itu disampaikan Wabup Sinjai, Andi Mahyanto Mazda usai mengikuti sosialisasi dan pendataan awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan di Gardenia Hall Hotel Claro Makassar, Kamis, (01/10/2026).
Menurutnya, program nasional tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan penguasaan lahan masyarakat yang telah lama berada di dalam kawasan hutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan.
“Kita tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan haknya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan bahwa seluruh proses penataan dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang benar serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Mahyanto.
Olehnya itu, Wabup meminta perangkat daerah terkait, camat, dan kepala desa aktif melakukan pendataan terhadap lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial tapi dengan catatan harus dilakukan secara cermat agar data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi penguasaan lahan di lapangan.
"Hasil inventarisasi dan verifikasi nantinya diharapkan dapat mendukung penataan ruang sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat,"pungkasnya.
Program PPTPKH-TORA sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, antara lain melalui skema TORA, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. (Adv).
