Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa mengamankan terduga pelaku Curanmor lintas Kabupaten. (Foto: Dok. Polsek Palangga). |
KLIKBACA.ID- GOWA- Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten, Jum'at, (31/01) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial R (32) diamankan saat berada di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku pencurian motor (curanmor) itu.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku Curanmor yang beraksi dilintas Kabupaten," ujarnya, Sabtu, (01/2).
Lanjutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis yang telah melakukan aksi pencurian puluhan kendaraan roda dua diberbagai wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Maros dan Kota Parepare,
"Pelaku ini seorang residivis yang beraksi hampir 30 TKP lintas Kabupaten. Kami juga berhasil menggamankan beberapa barang bukti berupa roda dua (motor),"jelasnya.
IPDA Syamsuar menambahkan, saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan
pelaku penadah dan puluhan unit barang bukti berupa sepada motor dan puluhan Handphone di lokasi berbeda.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan berusaha melarikan diri, namun setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan, Pelaku terpaksa dilumpuhkan tindakan tegas dan terukur.
Usai pelaku mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pallangga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,"jelas IPDA Samsuar.
Sementara, Kapolsek Pallangga AKP Firman mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga barang berharga seprti kendaraan roda dua (motor) saat memarkir di halaman rumah dan di manapun berada.
"Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan beri kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan aksinya dan kembali pada diri kita masing-masing," ajaknya.
Kapolsek juga menegaskan kepada para pelaku kejahatan agar tidak bermain-main untuk melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Pallangga karena pihaknya akan menindak tegas demi memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif untuk masyarakat di Kecamatan Pallangga.(Azhari)