![]() |
| Mobil yang dibakar oleh terduga pelaku Anggota DPRD Sinjai Kamrianto |
KLIKBACA.ID, SINJAI – Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial KM (31), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas dugaan kasus pembakaran dan pengrusakan satu unit mobil milik warga.
Penangkapan legislator ini dilakukan menyusul Laporan Polisi Nomor: LP / B / 256 / X / 2025 / SPKT / RES SINJAI tertanggal 23 Oktober 2025 yang dilaporkan oleh Iskandar Bin Ambo Tuo.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari korban," jelas Ps. Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, selasa (4/11/2025)
Selain KM, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial SF (35), seorang petani/pekebun. Keduanya diketahui berasal dari Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellu Limpoe, Sinjai.
Keterlibatan seorang wakil rakyat dalam tindak pidana serius ini menjadi sorotan tajam publik. Seriusnya perkara ini tercermin dari pasal berlapis yang disangkakan, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Para tersangka dijerat pasal utama Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, tentang kesengajaan melakukan pembakaran yang membuat barang menjadi rusak/pengrusakan.
Mereka juga dikenakan subsider Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan lebih subsider Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti vital, yaitu 1 (satu) Unit Mobil Merk Xenia Warna hitam Nopol DD 1330 AG yang dikendarai pelaku melakukan aksinya, serta Pakaian dan handphone yang diduga terkait dengan aksi pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sinjai masih terus berupaya mendalami motif di balik aksi kriminal pembakaran dan pengrusakan yang mencoreng nama baik lembaga legislatif di Sinjai ini. (*/red)
