KLIKBACA.ID, SINJAI- Sebanyak 3.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lingkup Pemkab Sinjai akan segera dilantik.
Sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sinjai per 17 Desember 2025 dengan No. 800.1.2.3/29.4089/SET, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2025 di Halaman Kantor Bupati Sinjai pada pukul 07.00 Wita.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan.
“Iya, Insya Allah,"singkatnya, Rabu (17/12/2025).
Diketahui dari surat edaran tersebut, para peserta pelantikan untuk pria mengenakan baju KORPRI, celana hitam, kopiah, papan nama, pin KORPRI, pin Phinisi dan sepatu hitam.
Sedangkan bagi wanita harus mengenakan baju KORPRI, rok hitam polos, papan nama, pin KORPRI, pin Phinisi dan sepatu hitam. (*).
