Terima SK Pengangkatan dari Bupati, 3.948 Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Sinjai Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu

Iklan

Jumat, 19 Desember 2025, 13.20 WIB
Last Updated 2025-12-19T05:20:18Z
HeadlinePemkab SinjaiPenyerahan SKPPPK Paruh Waktu

Terima SK Pengangkatan dari Bupati, 3.948 Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Sinjai Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu

 

Suasana Upacara Hari Bela Negara yang rangkaian dengan penyerahan SK pengangkatan kepada ribuan Tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Dok. klikbaca.id).



KLIKBACA.ID, SINJAI- Sebanyak 3.948 Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Sinjai Resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


Hal ini ditandai dengan penyerahan SK Pengangkatan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Jum'at, (19/12/2025).


Kegiatan yang dirangkaikan dengan upacara Hari Bela Negara dan upacara Hari Kesadaran Nasional ini turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, Forkopimda, Para Kepala OPD, Para Kabag dan sejumlah undangan.


Usai menyerahkan SK, Bupati memberikan ucapan selamat dan berpesan agar seluruh ASN, termasuk mereka yang baru dilantik, mampu menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara mendalam.


Bupati juga meminta para pegawai untuk terus mempelajari hal-hal baru sebagai bentuk aktualisasi diri dan peningkatan prestasi kerja.


Sekaligus menekankan pentingnya menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat luas.


“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Non ASN yang menerima SK Pengangkatan hari ini. Bekerjalah dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi Saudara,”pesannya.


Bupati juga mengingatkan kembali tentang tanggung jawab sebagai ASN yang seyogyanya dibuktikan dengan sikap disiplin, etos kerja yang tinggi, integritas dan loyalitas termasuk juga beradaptasi dengan perubahan dan digitalisasi layanan.


“Jangan sia-siakan hal ini. Bekerjalah dengan jujur, transparan, dan utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan jaga nama baik instansi,”ucapnya. (*).