Dua Terduga Pelaku Curnak di Sinjai Dibekuk Polisi, Sisanya Masih Buron

Iklan

Rabu, 20 Mei 2026, 17.58 WIB
Last Updated 2026-05-20T09:58:11Z
CurnakHeadlineKecamatan TellulimpoeKorbanPelakuPolres SinjaiSatreskrim Polres SinjaiSinjai

Dua Terduga Pelaku Curnak di Sinjai Dibekuk Polisi, Sisanya Masih Buron

 

Humas Polres Sinjai, saat menggelar press rilis pengungkapan kasus Curnak oleh Jajaran Polres Sinjai.




KLIKBACA.ID, SINJAI- Kasus Pencurian Ternak (Curnak) yang terjadi pada 9 Juli 2025 lalu di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sinjai.


Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso saat press rilis di Aula Mapolres Sinjai, Rabu, (20/5/2025).


"Setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu akhirnya Satreskrim Polres Sinjai berhasil berhasil mengendus dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial SE dan KML,"ungkapnya.


Kendati demikian, IPTU Agus menegaskan penanganan kasus ini belum sepenuhnya rampung sebab masih ada pelaku yang belum berhasil ditangkap.


" Saat ini, kami masih memburu dua pelaku lain berinisial RS dan AB yang sudah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"bebernya.


Pihaknya pun mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan dua orang terduga pelaku agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.


Diketahui, Kasus ini bermula dari laporan korban pencurian Zainuddin Bin H Goccang kepada polisi  pada 9 Juli 2025 lalu. Peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe. Korban kehilangan empat ekor sapi sekaligus dari dalam kandangnya yang diperkirakan digasak para pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.


Para pelaku dalam aksinya diduga berbagi peran untuk menyelinap ke kandang milik korban di saat situasi sekitar sedang sepi. Setelah berhasil membawa kabur keempat ekor sapi tersebut, salah satu pelaku kemudian bertindak sebagai eksekutor yang menjual hewan hasil curian ke pasar gelap.


Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)