![]() |
| Bupati Ratnawati Arif melantik lima belas Anggota BPD dari Kecamatan Sinjai Tengah dan Kecamatan Sinjai Barat. |
KLIKBACA.ID, SINJAI- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif secara resmi melantik kima belas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Kecamatan Sinjai Tengah dan Kecamatan Sinjai Barat di Aula Kantor Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Rabu, (24/06/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan BPD pada sejumlah desa.
Adapun 15 anggota BPD PAW yang dilantik hari ini masing-masing 1 orang dari Desa Kanrung, Desa Saohiring, Desa Pattongko, dan Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah, serta 1 orang dari Desa Gunung Perak, 2 orang dari Desa Bonto Salama, 1 orang dari Desa Arabika, 1 orang dari Desa Botolempangan, 2 orang dari Desa Terasa dan 2 orang dari Desa Barania, serta 2 orang dari Desa Turungan Baji.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah desa yang kedudukannya sejajar dengan Pemerintah Desa.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan pelantikan anggota BPD Pergantian Antar Waktu di seluruh desa yang membutuhkan,"ujarnya.
Bupati berharap para Anggota BPD PAW yang telah dilantik dapat membantu kepala desa dalam mensukseskan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa.
Kegiatan ini turut disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Andi Tenrirawe Baso, Asisten Administrasi Umum Drs. Janwar, Camat Sinjai Tengah Syahrul Paesa bersama unsur Forkopimcam Sinjai Tengah, serta para kepala desa se-Kecamatan Sinjai Tengah dan Sinjai Barat. (Adv).
