Mudahkan Warga Bayar Pajak, Bapenda Sinjai Luncurkan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Secara Non Tunai

Iklan

Jumat, 17 Juli 2026, 20.53 WIB
Last Updated 2026-07-17T12:53:46Z
Bapenda SinjaiDaerahHeadlineNon tunaiPBB-P2Pemkab Sinjai

Mudahkan Warga Bayar Pajak, Bapenda Sinjai Luncurkan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Secara Non Tunai

 

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat meluncurkan pekan panutan Pembayaran PBB-P2 di Halaman Kantor Bapenda Sinjai.




KLIKBACA.ID, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Non Tunai Masyarakat Digital di Halaman Kantor Bapenda Sinjai, Jum'at, (17/7/2026).


Kegiatan yang  dirangkaikan dengan Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 ini dihadiri oleh Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Ketua Komisi II DPRD Sinjai Andi Ridwan Darul Aqzah Palevi Asapa, para kepala OPD, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai serta perwakilan wajib pajak.


Kepala Bapenda Sinjai, H. Andi Adeha Syamsuri, mengatakan Pekan Panutan PBB-P2 menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Menurutnya, penerapan sistem pembayaran non-tunai merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


"Melalui layanan pembayaran non-tunai dan inovasi digital, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," jelasnya.


Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sinjai pada tahun 2026 menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 6,5 miliar. Target ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak Rp 6 miliar.


Target tahun ini dinilai realistis mengingat realisasi penerimaan PBB-P2 pada 2025 mencapai Rp 7.204.921.515 atau melampaui target yang ditetapkan. (*).